LACAK KALIMANTAN

Selasa, 14 November 2023

Eksekutif Dan Legislatif Tandatangani Keputusan 2 Buah Raperda

BATULICIN ( lacakkalimantansiber) – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda.

Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (13/11/2023).

Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani memimpin rapat tersebut. Tampak mendampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus. Hadir pula Forkopimda Tanbu, Sekda, Ambo Sakka, Asisten, dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, serta undangan lainnya.

Adapun dua Raperda yang dimaksud yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud. Kemudian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disahkan menjadi Perda setelah eksekutif dan legislatif melalui banyak pembahasan.

Dua raperda ini disepakati dan ditandatangani Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani bersama Bupati Tanbu, Zairillah Azhar yang diwakili Sekretaris Daerah, Ambo Sakka.

Bupati dalam sambutannya disampaikan Sekda, Ambo Sakka menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan dua Raperda.

Adapun Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah, termasuk badan hukum PDAM Bersujud dari perusahaan daerah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Adapun tujuan didirikannya Perseroda ini agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien. Menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan. Juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.

Berikutnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu perlu adanya penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar mengoptimalkan Sumber Daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif; dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud. (Ran)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Lacak Kalimantan. Designed by OddThemes