
BATULICIN (lacakkalimantansiber) - Dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu, Bagian Organisasi Setda menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
Kegiatan itu digelar belum lama tadi di gedung PKK Kapet Simpang Empat dan dibuka secara resmi oleh Plh Asisten Administrasi Umum, Hj. Narni, dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Arif Rahman Hakim, dan perwakilan masing-masing SKPD.
Kabag Organisasi, Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan dilaksanakannya sosialisasi tersebut berdasarkan Permendagri dan Peraturan Arsip Nasional RI (ANRI).
“Alhamdulillah setelah peraturan itu keluar, kita langsung segera merevisi Perbup Tata Naskah Dinas sebelumnya,” kata Arif Rahman Hakim.
Dengan tujuan meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan tata naskah dinas. Serta memberikan pemahaman tentang adanya pembakuan naskah yang diselenggarakan mengunakan media elektronik di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran terkait standardisasi pembakuan dokumen Tata Naskah Dinas,” tutupnya. (Ran)
Posting Komentar