Batulicin (lacakkalimantansiber) - Unit Reskrim Polsek Satui menangkap seorang pemakai narkotika jenis sabu berinisial ZF (22), Senin (27/11) sekitar jam 17.30WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengatakan pelaku diamankan usai pihak Polsek Satui mendapat laporan dari warga bahwa pelaku ZF sering mengkonsumsi sabu. Pihak kepolisian pun langsung menyelidiki dan akan mengamankan pelaku ZF dirumah nya.
" Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sisa Sabu dengan berat 0,28gram yang disimpan dikantong sebelah kanan pelaku," ujarnya
Usai mendapat barang bukti tersebut polisi melakukan introgasi terhadap pelaku dan benar pelaku ZF mengakui bawah telah selesai memakai sabu tersebut
" Setelah dilakukan introgasi, polisi melakukan penggeledahan dan mendapat barang bukti selain sabu berupa 1 buah bong, 1 buah sedotan pelastik, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah mancis," jelasnya
Petugas kepolisian pun langsung mengamankan barang bukti dan pelaku ZF dibawa ke Polsek Satui guna diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku ZF terjerat UU Narkotika. (alf)
Posting Komentar