LACAK KALIMANTAN

Sabtu, 03 Februari 2024

Abaikan Wajib Pajak, Akhirnya Bapenda Tanbu Eksekusi Reklame Tanpa Izin


Batulicin (lacakkalimantansiber) - Penertiban reklame yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak telah digelar oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat sedikitnya ada 34 titik reklame yang akhirnya dilepas oleh Tim Bapenda dibantu pihak Satpol - PP beserta Damkar Tanbu. Kamis (01/02/2024)

Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2013. Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu No. 22 Tahun 2011 tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame Di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Badan Bapenda Bryan Ajisoko ST. M.Sos mengatakan, dalam penertiban ini reklame tersebut merupakan vendor dari PT Chemical Industri. 

Mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif disertai 3 kali surat teguran, menurutnya eksekusi terhadap perusahaan tersebut sudah sangat benar.

" Teguran sudah dilaksanakan, baik secara lisan hingga teguran tertulis, tapi nyatanya tidak ada respon. Karena itu akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu," terangnya.

Ia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari shock terapy bagi vendor lainnya yang belum memenuhi kewajibannya.

Hal yang perlu diketahui, prinsip pajak reklame ini, sebelum memasang harus membayar dulu sebelum diterbitkan perizinannya melalui DPMPTSP.

"Disinilah kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor, kerena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata-mata dalam rangka akselerasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu." tutupnya. (alf)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Lacak Kalimantan. Designed by OddThemes