LACAK KALIMANTAN

Rabu, 22 Mei 2024

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Sita Ribuan Skincare Illegal di Kusan Hilir


BATULICIN (lacakkalimantansiber) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanah Bumbu, ungkap peredaran kosmetik illegal di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Satu tersangka berinisial RH (22) kini diamankan dan diproses sesuai aturan hukum usai terbukti memperjualbelikan kosmetik tanpa izin edar.

Tepatnya, tersangka berjualan di Toko Ell Kosmetik yang ada di Jalan Hasanuddin Rt 3 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir. Pelaku RH diamankan petugas pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 12.00 WITA.

Barang yang kini disita petugas ada sekitar seribuan skincare yang tidak terdaftar di BPOM.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kanit Tipidter Ipda Anzari, di pendopo Polres Tanah Bumbu, Rabu (22/5/2024) saat press rilis di Pendopo Polres Tanah Bumbu.

Dijelaskannya, pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di Toko ELL Kosmetik, saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu sedang melakukan penyelidikan dan menemukan peredaran kosmetik tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM Republik Indonesia yang dilakukan oleh pelaku RH.

Setelah terdapat dua alat bukti Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku RH pada hari Jum'at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 12.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatan tersangka RH terhitung dari bulan maret 2023 sampai dengan diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Tanah Bumbu.

Diketahui pelaku RH mendapat barang kosmetik tersebut dengan cara membeli dari beberapa penjual kosmetik yang ada di Banjarmasin, Kandangan, Sungai Danau dan ada juga di beli dari aplikasi Shoppe.

” Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM, di jual secara langsung oleh pelaku RH di Toko ELL Kosmetik. Keuntungan dari penjualan kosmetik tersebut sekitar dari Rp 5.000, per pcs sampai dengan Rp 20.000 per pcs dan Kosmetik yang ditemukan dan telah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat itu sebanyak kurang lebih sekitar 1.160 pcs, ” jelasnya.

AKP Agung, menyebutkan bahwa setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Berikut Daftar Kosmetik Yang Diamankan,

– 164 (seratus enam puluh empat) paket skincare wajah Rejuvenating Set merk Brilliant skin;

– 90 (sembilan puluh) Pot Handbody Lotion merk Dubai Super;

– 56 (lima puluh enam) Pot Bleaching Skin merek By NL;

– 32 (tiga puluh dua) Pot Bibit Booster Premium merek NLBeauty;

– 91 (Sembilan puluh satu) Pcs cream wajah Rejuvenating facial cream merk Brilliant skin13 ml;

– 56 (lima puluh enam) Pcs cream wajah Sunscreen Gel-Cream merk Briliant Skin 13 ml;

– 29 (dua puluh sembilan) Pot Handbody Lotion merk Luxury Whitening 250 ml;

– 26 (dua puluh enam) pot cream wajah Rejuvenating facial cream merk Brilliant;– 23 (dua puluh tiga) Botol Serum wajah merek brilliant skin AHA 30 ml;

– 15 (lima belas) Pot Handbody Lotion merk RD 300 gram;

– 18 (delapan belas) Pot cream wajah Gel Booster merk BY.NL;

– 17 (tujuh belas) Pot cream wajah sunscreen merk BBGLOW;

– 11 (sebelas) batang Sabun wajah Kojic Acid Soap merk Brilliant skin 135 gram;

– 10 (sepuluh) Pcs cream wajah Sunscreen Gel-Cream merk Briliant Skin 50 ml;

– 9 (Sembilan) Pcs Dermovate cream 25 gram;

– 8 (delapan) botol Hanbody whitening super tanpa merk;

– 8 (delapan) pot Handbody Lotion Shiny merk BY.NL;

– 5 (lima) pot cream wajah Booster padat merk AWS 30 gram. (hdy,metrokalsel/alf)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Lacak Kalimantan. Designed by OddThemes