BATULICIN (lacakkalimantansiber) – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakoor) Lintas Sektor yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (25/6/2025) di Gedung Ditjen Tata Ruang, Jakarta.
Rakoor ini membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga dan Kawasan Industri (KI) Batulicin, serta RDTR Kawasan Perkotaan Angsana di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam paparannya, Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis yang telah diberikan untuk penyusunan dua dokumen RDTR tersebut pada tahun 2024. Ia menegaskan bahwa dokumen ini sangat penting dalam mempercepat pemenuhan regulasi tata ruang di Tanah Bumbu.
“Ini sejalan dengan misi ke-5 kami, yaitu mewujudkan penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, penyusunan RDTR adalah langkah strategis yang akan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan ruang, baik untuk investasi, pembangunan infrastruktur, maupun pelestarian lingkungan. Selain itu, RDTR juga berfungsi mengantisipasi konflik kepentingan antar pihak dan mempermudah proses perizinan berbasis tata ruang.
Bupati juga memaparkan potensi ekonomi di dua kecamatan prioritas. Kecamatan Simpang Empat memiliki potensi unggulan di sektor batubara, kelapa sawit, dan karet dengan nilai ekonomi mencapai Rp13,3 triliun per tahun (BKPM, 2024). Di dalamnya terdapat KEK Setangga (ditetapkan melalui PP No. 26 Tahun 2024) dan Kawasan Industri Batulicin (Perbup No. 31 Tahun 2015).
Sementara Kecamatan Angsana memiliki potensi ekonomi lebih tinggi, yaitu Rp16,7 triliun per tahun dari sektor yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan berbagai isu strategis dan tantangan yang dihadapi daerah serta komitmen Pemkab Tanbu dalam mempercepat penetapan Peraturan Bupati untuk kedua wilayah tersebut dan integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS) di tahun 2025.
“Tujuan kami adalah menciptakan kawasan berkelanjutan dan berdaya saing tinggi dengan kepastian hukum yang jelas, demi kemudahan berinvestasi,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan bahwa perencanaan tata ruang yang detail, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan sangat penting untuk memaksimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Rakoor ini melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui Rakoor ini, saya berharap semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif agar dokumen RDTR yang dihasilkan benar-benar komprehensif, realistis, dan aplikatif,” pungkasnya (rel)
Posting Komentar